Senin (26/12) sore, kami berkendara melewati Jl. Dr. Wahidin dari arah barat, tepatnya di depan Gedung Wanita, yang sedang diguyur hujan, jalanan tampak terendam genangan air hujan. Dulu kawasan ini sering tergenang air hujan, tetapi sekarang kondisinya bertambah parah. Saya mulai berpikir, apa ini disebabkan oleh pembangunan beberapa rumah (megah) di atas bekas lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi daratan ? Saya jadi khawatir apabila alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman tidak diatur dengan tegas, maka lambat laun akan terjadi luapan air hujan ke jalan-jalan. Apalagi tidak memperhatikan fungsi drainase dan atau saluran irigasi yang melintas di kawasan tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi di depan Mapolres Batang, di Jl. Gajahmada, setiap kali turun hujan lebat yang cukup lama maka akan terjadi genangan air setinggi lutut orang dewasa atau setengah roda motor. Beberapa pengendara motor terpaksa harus mutar arah agar tidak mogok terkena genangan air tersebut. Permasalahan hampir sama, saluran air atau gorong-gorong di depan Mapolres terlalu kecil untuk menampung luapan air hujan. Hal ini diperparah oleh dangkalnya saluran air yang berada di depan Musholla As-Salam. Sehingga air tidak bisa mengalir dengan tuntas.
Seperti halnya manusia yang butuh jalan untuk mobilitas sehari-hari. Air sebagai salah satu ciptaan Tuhan juga membutuhkan akses jalan di bumi ini. Ketika kemudian akses jalan air ini (saluran / gorong-gorong / got) diambil haknya oleh manusia dengan dalih pembangunan, maka air pun akan “protes” dengan mengenangi jalan-jalan yang dilalui manusia.
Seyogyanya saluran irigasi dan atau drainase tidak boleh terganggu oleh benda lain seperti sampah atau tertutup tanah. Saluran drainase atau saluran irigasi ibarat sebuah talang air pada bangunan rumah. Talang air akan berfungsi mengalirkan air hujan sehingga atap rumah tidak menerima beban air yang banyak. Apakah kemudian, talang air tersebut dicopot pada musim kemarau dan dipasang lagi bila saatnya hujan? Jawabnya : TIDAK ! Talang air akan tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari bangunan rumah. Begitupun saluran air atau drainase atau gorong-gorong / got yang ada di sekitar kita. Keberadaanya harus tetap ada dan bisa berfungsi dengan baik.
Melalui forum ini, mudah-mudahan ada kepedulian dari teman-teman yang ada di Batang agar keberadaan saluran air, gorong-gorong/got, dan saluran irigasi bisa dikembalikan fungsinya. Apalagi dengan telah diterbitkannya PP Nomor 20 tahun 2006 tentang IRIGASI, mudah-mudah di tingkat kabupaten terbentuk Komisi Irigasi sehingga bisa lebih kuat eksistensinya untuk menjaga keberadaan saluran-saluran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar